TRANSFORMASI DIGITAL DAN AKUNTABILITAS KELEMBAGAAN MILITER DALAM PERSPEKTIF HUKUM MILITER DI INDONESIA
Keywords:
Transformasi Digital, Hukum Militer, Akuntabilitas, Kelembagaan Militer, Supremasi SipilAbstract
Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap tata kelola kelembagaan militer di Indonesia. Transformasi digital yang dilakukan oleh militer, seperti digitalisasi sistem komando, logistik, hingga operasi pertahanan siber, menuntut adanya kerangka hukum yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Namun, hukum militer di Indonesia masih lebih berfokus pada aspek peradilan militer dan disiplin prajurit, sehingga pengaturan mengenai digitalisasi dan akuntabilitas kelembagaan belum sepenuhnya memadai. Artikel ini membahas persoalan tersebut dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Teori Sistem Hukum digunakan untuk menganalisis bagaimana struktur, substansi, dan kultur hukum militer harus beradaptasi dengan transformasi digital. Sementara itu, Teori Hukum Progresif menekankan perlunya hukum militer bersifat responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik dalam menjaga akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statutory approach (pendekatan perundang-undangan) terhadap regulasi yang relevan dan conceptual approach (pendekatan konseptual) terhadap teori hukum dan doktrin akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital di lingkungan militer berpotensi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan, tetapi juga menimbulkan risiko terkait keamanan data, kerahasiaan negara, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum militer yang mengintegrasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, supremasi sipil, dan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan strategis yang melekat pada lembaga militer.
















