ANALISIS INVESTASI SYARIAH MELALUI LOGAM MULIA (DI TOKO EMAS MELATI KEBUN SAYUR BALIKPAPAN)
Keywords:
Investasi Syariah, Logam Mulia, Toko EmasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis investasi syariah dalam logam mulia di Toko Emas Melati Kebun Sayur, Balikpapan. Investasi dalam logam mulia, terutama emas, telah menjadi alternatif yang menarik bagi individu yang ingin melindungi kekayaan mereka dari fluktuasi nilai mata uang dan inflasi, sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami apakah investasi dalam logam mulia melalui toko emas fisik seperti Toko Emas Melati Kebun Sayur sesuai dengan pedoman syariah, serta untuk menganalisis berbagai aspek terkait investasi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif, termasuk pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah yang relevan untuk investasi dalam logam mulia. Data juga diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara dengan pemilik dan staf Toko Emas Melati Kebun Sayur. Data eksternal seperti perubahan harga emas dan biaya penyimpanan juga dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa investasi dalam logam mulia di Toko Emas Melati Kebun Sayur, Balikpapan, dapat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Toko Emas ini telah menjalankan praktik bisnisnya dengan mematuhi larangan riba dan investasi dalam bisnis yang haram. Selain itu, pemilik Toko Emas ini memberikan pilihan yang jelas kepada pelanggan untuk membeli emas dalam bentuk perhiasan atau koin emas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Toko Emas Melati Kebun Sayur dapat menjadi pilihan yang cocok bagi individu yang ingin berinvestasi dalam logam mulia dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Namun, individu yang berminat perlu memahami aspek-aspek terkait investasi ini dengan baik, termasuk biaya dan risiko yang terkait. Dengan pemahaman yang tepat, investasi dalam logam mulia di Toko Emas Melati Kebun Sayur dapat menjadi pilihan yang menarik untuk melindungi kekayaan mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.