ANALISIS KEBIJAKAN EKSPOR SEDIMENTASI LAUT (PASIR LAUT) TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI LAUT

Authors

  • Helena Dwi Yansen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Lulu Yuliana Putri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Anderson Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Wangi Ramadhana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Ekosistem Laut, Sedimentasi Laut, Pasir Laut

Abstract

Pemerintah Indonesia membuka kembali kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun, sehingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Peraturan tersebut berpotensi membahayakan ekosistem laut dan mengancam lapangan pekerjaan nelayan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi sedimentasi laut. Penulis bertujuan untuk menganalisis regulasi dan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem laut dan pemanfaatan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan. Berdasarkan hal tersebt maka terdapat beberapa masalah yaitu Bagaimana penerapan kebijakan eksport sedimentasi laut (pasir laut) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 Dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak yang dihasilkan dari pertambangan pasir laut pada ekosistem laut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana dalam metode penelitian hukum normatif lebih berfokus untuk mengkaji aturan-aturan, norma-norma serta kaidah-kaidah dalam hukum positif yang mempunyai korelasi dengan permasalahan yang akan di teliti. Penerapan kebijakan ekspor sedimentasi laut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang dibuka setelah 20 tahun dihentikan mendapatkan banyak kecaman karena dianggap akan membahayakan terhadap ekosistem laut. Pertanggungjawaban terhadap adanya dampak dari adanya pertambangan akibat pasir laut terhadap ekosistem laut menjadi tanggung jawab dari perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pascatambang untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan sesuai dengan peruntukannya dan rusak akibat dilakukannya kegiatan tambang.

Downloads

Published

2023-12-09

Issue

Section

Articles