LEGALITAS PEMBELIAN TANAH DENGAN PIHAK LAIN SEBAGAI CARA PEROLEHAN TANAH OLEH BADAN BANK TANAH

Authors

  • Poppy Hairunnisa Universitas Airlangga
  • Agus Sekarmadji Universitas Airlangga

Keywords:

Keabsahan Pembelian Tanah, Perolehan Tanah, Badan Bank Tanah

Abstract

Tanah memainkan peran krusial dalam kehidupan manusia, terutama di Indonesia, sebagai kekayaan alam yang mendukung aktivitas sehari-hari dan pembangunan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mendasari filosofi pengelolaan tanah oleh negara, yang tercermin dalam pembentukan Badan Bank Tanah melalui Perpppu Cipta Kerja dan peraturan terkaitnya. Badan ini memiliki peran penting dalam perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan distribusi tanah untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional. Berdasarkan landasan yuridis tersebut, terdapat konflik norma dengan UUPA terkait cara perolehan tanah, khususnya pembelian, yang menciptakan kesulitan dalam memenuhi syarat formal dan material sesuai regulasi. Penelitian ini menyoroti keabsahan pembelian tanah oleh Badan Bank Tanah dan mencari cara-cara perolehan tanah yang sesuai dengan status hak pengelolaannya.

Published

2023-12-10

Issue

Section

Articles