TRANSPARAN DALAM PENERAPAN BIAYA PASIEN RUMAH SAKIT

Authors

  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular
  • Ricky Kurniawan Suriana Universitas Mpu Tantular
  • Neltitota Hutasoit Universitas Mpu Tantular

Keywords:

Kelalaian, Hak Pasien, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan banyaknya kelalaian Rumah Sakit dalam penerapan biaya pasien secara transparan. Karena dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 pasal 32 point j berbunyi “mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”. penelitian ini dialami secara langsung dilapangan karena penulis merupakan salah seorang narasumber yang mengalami kejadian kelalaian yang dilakukan pihak Rumah Sakit atas tidak transparannya dalam penerapan biaya terhadap pasien. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dikolaborasikan dengan penelitian hukum empiris. Kalau saja rumah sakit melakukan kewajibannya dengan memenuhi dan menghormati contoh hak pasien di atas dalam suasana komunikasi yang jelas, berempati, dan yang paling penting dapat dipahami dan diterima pasien sehingga memuaskan pasien, maka pasien akan melakukan kewajibannya (misalnya mentaati segala aturan yang berlaku di rumah sakit tersebut). Tidak menjadi jaminan kemegahan bangunan dan kecanggihan alat-alat kedokteran yang dimiliki rumah sakit akan dapat memenuhi kepuasan pasien. “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah SakitUndang-undang No. 44 Tahun 2009 Pasal 46.

Published

2023-12-31

Issue

Section

Articles