PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KEGIATAN PESAN ANTAR MAKANAN SECARA DARING TERKAIT DENGAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Authors

  • Indah Situmorang Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen dipandang sangat penting, terlebih saat pandemi Covid-19 yang berdampak pada meningkatnya transaksi pembelian makanan secara daring. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Layanan pesan antar makanan secara daring membawa tantangan keamanan pangan karena produsen dan konsumen terpisah dengan adanya pihak ketiga dalam melakukan transaksi. Adapun tujuan penelitian dalam tesis ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan perlindungan konsumen terhadap resiko keamanan makanan yang diedarkan secara daring terkait dengan izin edar dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terkait dengan kerugian konsumen menurut Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 serta untuk mengetahui dan menganalisis agaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan atas pelanggaran keamanan makanan pada kegiatan pesan antar makanan secara daring.

Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma hukum yang dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak BPOM dan Dinas Kesehatan.

Hasil penelitian menemukan bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring mewajibkan pangan olahan yang dijual secara daring untuk memiliki izin edar dan menjamin keamanan dan mutu pangan olahan. BPOM bertanggungjawab untuk mengawasi peredaran pangan olahan dengan cara membina dan mendampingi pelaku usaha dan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan. Pelaku usaha bertanggungjawab secara langsung untuk mengembalikan biaya atau penggantian barang dan/atau jasa kepada konsumen apabila menderita kerugian. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila dirugikan atas pelanggaran keamanan makanan pada kegiatan pesan antar makanan secara daring dapat melalui jalur litigasi yaitu melalui peradilan umum, dan melalui jalur non litigasi yaitu melalui negosiasi, mediasi, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Published

2023-12-02

Issue

Section

Articles