TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKUISISI PERUSAHAAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS YANG DIUBAH DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Keywords:
Akuisisi, Pemegang Saham Minoritas, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian tentang Akuisisi perusahaan berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur Akuisisi bahwa dalam kegiatannya perlu memperhatikan beberapa pihak yang berkepentingan dan hal – hal yang tidak menimbulkan praktik monopoli. Salah satu pihak yang kepentingannya perlu di perhatikan adalah pemegang saham minoritas, dimana keputusan akuisisi ini terkadang tidak melibatkan pemegang saham minoritas sehingga perlu upaya yang di lakukan pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan data hasil penelitian melalui kepustakaan dan dokumen termasuk undang – undang Perseroan Terbatas dan beberapa refrensi dari penelitian yang di lakukan oleh penulis. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah diatur dalam Pasal 61 dan 62 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 berupa Hak mengajukan gugatan dan hak meminta kepada perseroan agar saham milik pemegang saham minoritas dapat di beli dengan harga wajar. Proses pengambilan keputusan akuisisi di lakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham harus secara prosedural yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dimaksudkan supaya pemegang saham minoritas memiliki kesempatan yang sama dengan pemegang saham mayoritas untuk menggunakan hak – haknya.