IMPLEMENTASI KEPATUHAN HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI NEGARA BERKEMBANG (STUDI KASUS: PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA)

Authors

  • Ziana Ikrima Universitas Indonesia

Keywords:

Perusahaan Multinasional, Kepatuhan Hukum, Negara Berkembang

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi kepatuhan hukum PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), sebuah perusahaan multinasional (MNC) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai negara berkembang dengan sistem penegakan hukum yang belum kuat, terdapat kekhawatiran bahwa PT CPI melanggar hukum dan regulasi, terutama terkait masalah lingkungan. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr menjadi sorotan utama, di mana PT CPI tidak diadili atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional pertambangan minyak dan gasnya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis putusan pengadilan tersebut dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan atau ketidakpatuhan PT CPI serta tindakan PT CPI terhadap hukum lingkungan di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika kepatuhan hukum perusahaan multinasional di negara berkembang dan berkontribusi terhadap upaya memperkuat penegakan hukum serta mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup.

Downloads

Published

2024-07-30

Issue

Section

Articles