PEMBARUAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM DI ERA MODERN: STUDI KASUS PENERAPAN DALAM NEGARA-NEGARA MUSLIM
Keywords:
Hukum Tata Negara Islam, Pembaruan Hukum, Negara-Negara MuslimAbstract
Penelitian ini mengkaji proses pembaruan hukum tata negara Islam di negara-negara Muslim, dengan fokus pada studi kasus Indonesia, Arab Saudi, Malaysia, dan Turki. Dengan menggunakan pendekatan studi literatur, artikel ini menganalisis tantangan dan dampak yang muncul dari pembaruan hukum terhadap struktur sosial, politik, dan hubungan internasional di masing-masing negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ada resistensi dari kelompok-kelompok konservatif, pembaruan hukum tata negara Islam berpotensi meningkatkan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. Artikel ini juga menawarkan rekomendasi strategis untuk pemerintah dan lembaga pendidikan dalam mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan literasi hukum di masyarakat