KEDUDUKAN FIQH SIYASAH DALAM HUKUM ISLAM
Keywords:
Fiqh Siyasah, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan fiqh berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, menelusuri posisi siyasah dalam hukum Islam, serta mengeksplorasi hukum terkait pendirian negara menurut ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pendekatan ini dilakukan melalui studi literatur, yang melibatkan analisis terhadap berbagai literatur yang relevan dengan etika, politik, dan sistem politik Islam. Sumber data diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel terpercaya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melibatkan penelusuran dan kajian mendalam terhadap literatur yang berkaitan, sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara menganalisis, membandingkan, dan menginterpretasikan informasi dari sumber-sumber tersebut untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai topik yang diteliti. Hasil penelitian bahwa fiqh siyasah, atau hukum politik dalam Islam, adalah cabang fiqh yang mengatur penerapan prinsip-prinsip syariah dalam tata kelola dan pemerintahan. Fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan seperti ibadah, muamalat, munakahat, dan jinayat, dengan sumber hukum utama dari Al-Qur'an, Hadits, ijma', dan qiyas. Dalam perspektif Al-Qur'an, siyasah berfokus pada keadilan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sementara Hadits menekankan kepemimpinan yang amanah. Fiqh siyasah mencakup pengelolaan hukum pidana, administrasi negara, ekonomi, dan hubungan internasional. Pendirian negara dalam Islam dianggap fardhu kifayah, atau kewajiban kolektif, untuk menerapkan hukum Islam dan menjaga kesejahteraan umat.