POLITIK HUKUM DI MATA PARA TOKOH
Keywords:
Politik Hukum, Karakteristik Hukum, Tokoh HukumAbstract
Tulisan ini berusaha memberikan pandangan tentang politik hukum dari berbagai segi sehingga menambah cara pandang tentang politik hukum. Oleh karena itu dengan merujuk pada definisi politik hukum dari sudut pandang berbagai jenis hukum dan dari pandangan beberapa tokoh seperti Montesquieu, Hans Kelsen, Satjipto Rahardjo, dan Mahfud MD, penulis mencoba memaparkan signifikasi perbedaan definisi politik hukum. Pada akhirnya, dengan memahami berbagai definisi politik hukum akan bisa memahami sistem hukum yang berlaku pada masanya. Penelitian ini disusun dengan tujuan untuk menjawab rumusan masalah yakni bagaimana pemikiran tokoh-tokoh hukum dalam mempengaruhi arah politik hukum di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis literatur terkait untuk memahami pengaruh pemikiran para tokoh dan politik hukum dari beberapa jenis hukum terhadap sistem hukum yang berlaku. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa Menurut orang-orang seperti Mahfud MD, yang menekankan bahwa demokrasi dan supremasi hukum sangat penting, hingga Montesquieu, yang memikirkan pemisahan kekuasaan, politik hukum mencerminkan nilai-nilai dan tujuan negara. Akibatnya, politik hukum Indonesia harus berpusat pada kepentingan umum dan mendorong keadilan sosial tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik sempit. Dengan cara ini, sistem hukum yang ideal dapat dicapai dan memberikan kontribusi pada kesejahteraan umum dan keadilan masyarakat.