PENEGAKAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI REVISI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN PUTUSAN NO. 3/PID.SUS-ANAK/2024/PN PNJ)
Keywords:
Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan, Pemulihan KorbanAbstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bertujuan melindungi hak anak pelaku melalui pembatasan hukuman yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (6). Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini sering kali menimbulkan dilema, terutama pada tindak pidana berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Studi ini menganalisis dua kasus, yaitu Putusan No. 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg dan Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj, untuk mengidentifikasi relevansi pembatasan hukuman dalam menyeimbangkan perlindungan hak anak dengan keadilan bagi korban. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan hukuman yang berlaku saat ini kurang relevan dengan perkembangan kejahatan anak dan sering kali tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Studi ini merekomendasikan revisi Pasal 81 Ayat (6) UU SPPA agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial dan mampu menciptakan keseimbangan antara rehabilitasi pelaku anak dan pemulihan korban.