RUANG LINGKUP DAN MANFAAT POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Politik Hukum, Indonesia, Keadilan Sosial, Hak Asasi Manusia, Pembangunan EkonomiAbstract
Politik hukum di Indonesia memiliki peran dalam membentuk dan mengarahkan kebijakan hukum yang mencerminkan nilai-nilai sosial, ekonomi, dan politik negara. Dalam konteks ini, politik hukum berfungsi tidak hanya untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pembaharuan hukum yang terus-menerus diperlukan agar sistem hukum Indonesia dapat menjawab tantangan zaman, seperti globalisasi dan permasalahan sosial yang berkembang pesat. Politik hukum yang baik di Indonesia juga harus mampu mengakomodasi keberagaman budaya dan tradisi hukum adat yang ada, sehingga menciptakan keselarasan antara hukum negara dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Secara keseluruhan, politik hukum di Indonesia bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Melalui kebijakan hukum yang tepat, Indonesia diharapkan dapat mengatasi ketimpangan sosial, menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum. Dengan demikian, politik hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat tercapainya tujuan negara dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.