ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERSEORANGAN YANG TANPA HAK BERTINDAK SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH (Studi Kasus Putusan No. 178/Pid.Sus/2023/PN Krg)

Authors

  • Khoyrul Yusuf Maulana Progam Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

Keywords:

Putusan, Pidana, Penyelengara, Ibadah Umrah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah pertama, mengkaji pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia dan pertanggungjawaban pidananya; kedua, menganalisis secara yuridis apakah Putusan PN Karanganyar No. 178/Pid.Sus/2023/PN Krg sudah sesuai dengan ketentuan UU Ibadah Haji Umrah. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam karya ilmiah ini adalah pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia terdapat dalam UU Ibadah Haji Umrah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021. Subyek pertanggungjawaban pidana pada UU Ibadah Haji Umrah yaitu orang perseorangan dan/atau korporasi. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam UU Ibadah Haji Umrah adalah sanksi penjara dan/atau denda. Berdasarkan pertimbangan Hakim pada kasus Putusan PN Karanganyar No. 178/Pid.Sus/2023/PN Krg seluruh unsur dalam Pasal 122 jo. Pasal 115 UU Ibadah Haji Umrah telah terbukti menurut hukum, oleh sebab itu Terdakwa dinyatakan bersalah. Bentuk pemidanaan terhadap terdakwa pada Putusan Hakim dalam kasus penelitian ini adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Putusan dan pertimbangan Hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU Ibadah Haji Umrah.

Downloads

Published

2025-03-20

Issue

Section

Articles