TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PRANIKAH YANG DILAKUKAN SECARA LISAN SEBAGAI DASAR PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Perkawinan, Poligami, Keabsahan Perjanjian Perkawinan, MuamalahAbstract
Kajian ini dilatarbelakangi dengan eksisnya perjanjian perkawinan yang dilakukan sepasang calon suami isteri dalam perkawinan mereka. Perjanjian pranikah kerap kali dilakukan untuk suami berpoligami di kemudian hari bilamana tidak dikaruniai anak dengan jenis kelamin yang diharapkan. Keabsahan suatu perjanjian perkawinan di Indonesia sangat bergantung kepada bentuk, prosedural, serta substansi dari perjanjian tersebut selaras dengan ketentuan hukum positif. Dalam Agama Islam, perjanjian perkawinan sebagai suatu perjanjian termasuk ke dalam aspek muamalah, di mana perjanjian tersebut tidak boleh melanggar ketentuan syariat. Oleh karena itu, keabsahan dari suatu perjanjian perkawinan sangat penting agar dapat diakui, dibuktikan, serta dilaksanakan di kemudian hari apabila situasi menghendaki.