PENEGAKAN HUKUM PAJAK DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
Keywords:
Penegakan Hukum Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Regulasi PerpajakanAbstract
Penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga stabilitas fiskal negara adalah penerapan hukum pajak. Efektivitas sistem perpajakan Indonesia dipertanyakan di tengah tantangan globalisasi ekonomi dan kompleksitas transaksi keuangan kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data dari literatur dan sumber tertulis yang relevan. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan perbandingan hukum dan studi kasus. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bersama dengan regulasi terkait lainnya, telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk penegakan hukum pajak di Indonesia. DJP dapat mengawasi, menyelidiki, dan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Sanksi administratif, perdata, dan pidana adalah alat penegakan hukum yang digunakan untuk mengurangi jumlah ketidakpatuhan dan mencegah penggelapan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah melakukan inovasi seperti penerapan sistem perpajakan digital (e-Faktur, e-Billing, dan e-Filing), masih ada beberapa kelemahan, seperti tumpang tindih regulasi, kurangnya integrasi data antara lembaga, dan kekurangan sumber daya manusia di bidang audit dan penegakan hukum. Selain itu, peraturan dan kolaborasi internasional masih menghambat penegakan praktik penghindaran pajak, terutama transfer pricing. Hasil ini menunjukkan bahwa reformasi regulasi perpajakan, peningkatan sumber daya manusia DJP, dan penguatan sistem pengawasan dan kerja sama lintas negara adalah semua hal yang diperlukan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berdaya guna yang mendukung penerimaan negara.