KEBIJAKAN LARANGAN BERJILBAB BAGI PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA SEBAGAI BENTUK TINDAKAN DISKRIMINATIF BERDASARKAN KEADILAN SOSIAL
Keywords:
Paskibraka, Kebebasan Beragama, Keadilan SosialAbstract
Kebijakan larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh BPIP tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 Tahun 2024 mengenai Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), kebijakan tersebut menimbulkan polemik. Kebijakan tersebut merupakan tindakan diskriminasi kepada anggota Paskibraka Perempuan yang berjilbab, hal tersebut tentunya melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan individu dan juga melanggar keadilan social. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan larangan berljibab bagi peserta paskibraka dilihat berdasarkan keadilan sosial. Sehingga dapat memberikan saran kebijakan yang ideal sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian menggunakan analisis kualitatif menggunakan sumber data/bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pelarangan berjilbab ini tidak sejalan dengan jaminan konstitusi atas kebebasan beragama, memicu perdebatan luas di masyarakat, dan merugikan hak-hak perempuan, terutama mereka yang berasal dari daerah dengan kewajiban berjilbab. Dalam perspektif keadilan sosial, kebijakan seragam yang ideal seharusnya mampu menghormati keberagaman tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan dan rasa keadilan bagi setiap individu.