ANALISIS QAWA’ID USHULIYYAH : MAKNA, URGENSI, HISTORI DAN DISTINGSI DARI QAWAID FIQHIYYAH DAN QAWAID TASYRI’IYAH
Keywords:
Qawaid Usuliyyah, Qawaid Fiqhiyyah, Qawaid Tasyri'iyah, Istinbath Hukum, Efisiensi Hukum, Metodologi Hukum IslamAbstract
Dalam lanskap hukum Islam, Qawaid Ushuliyyah menempati posisi sentral sebagai kerangka metodologis penetapan hukum Syariah, namun masih terdapat kerancuan mengenai perbedaannya dengan jenis kaidah hukum lainnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif konsep Qawaid Ushuliyyah dari perspektif makna, urgensi, dan dimensi historis, serta membedakannya secara tegas dari Qawaid Fiqhiyyah dan Qawaid Tasyri'iyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain kepustakaan (library research) yang menerapkan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qawaid Ushuliyyah merupakan kerangka metodologis untuk menggali hukum syariah dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang berkembang sejak masa Rasulullah hingga kodifikasi sistematis pada abad ke-4 H. Urgensinya terletak pada unifikasi metodologis, adaptabilitas zaman, dan kontrol kualitas istinbath. Distingsi menunjukkan Qawaid Ushuliyyah berfokus pada metodologi istinbath hukum, Qawaid Fiqhiyyah pada pedoman praktis fiqh, dan Qawaid Tasyri'iyah pada aturan legislatif. Pemahaman jelas terhadap distingsi ketiga kaidah ini penting untuk menghindari kerancuan penerapan hukum Islam dan sebagai alat praktis pengambilan keputusan hukum kontemporer
















