PENTINGNYA PEMBEDAAN NEGARA DAN PEMERINTAH DI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Keywords:
Negara, Pemerintah, Konstitusi, Pembatasan Kekuasaan, Hukum Tata NegaraAbstract
Distingsi antara negara (state) dan pemerintah (government) merupakan fondasi konseptual dalam teori hukum tata negara dan konstitusionalisme modern. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembedaan tersebut sering kali tidak dipahami secara tegas, baik dalam wacana publik maupun dalam dinamika kelembagaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pembedaan konseptual antara negara dan pemerintah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan menelaah teori-teori klasik dan modern tentang negara serta membandingkannya dengan konstruksi normatif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUD NRI 1945 memuat struktur kelembagaan negara secara sistematis, penggunaan terminologi “negara” dan “pemerintah” tidak selalu disertai penjelasan konseptual yang eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam interpretasi kewenangan. Kejelasan pembedaan antara negara sebagai entitas hukum publik yang permanen dan pemerintah sebagai organ pelaksana kekuasaan yang temporer sangat penting untuk menjaga prinsip pembatasan kekuasaan dan memperkuat konsistensi negara hukum demokratis.
















