KERENTANAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL DI MALAYSIA: ANTARA PENEGAKAN KEIMIGRASIAN DAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA
Keywords:
Pekerja Migran Indonesia, Non Prosedural, Perlindungan HukumAbstract
Pekerja Migran Indonesia non prosedural di Malaysia menunjukkan adanya persoalan hukum antara kepentingan penegakan aturan keimigrasian dan kewajiban perlindungan terhadap hak pekerja migran. Di satu sisi, Malaysia memiliki kewenangan untuk menindak pekerja asing yang tidak memenuhi ketentuan mengenai izin tinggal maupun izin kerja. Namun, di sisi lain, PMI non prosedural tetap memiliki hak dasar sebagai pekerja dan berpotensi mengalami pelanggaran hak dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kerentanan hukum yang dihadapi PMI non prosedural di Malaysia serta mengkaji perlindungan hukum terhadap mereka dalam menghadapi risiko pelanggaran hak pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status non prosedural menyebabkan PMI menghadapi risiko tindakan keimigrasian, keterbatasan akses perlindungan hukum, serta posisi tawar yang lemah terhadap pemberi kerja. Meskipun demikian, status tersebut tidak menghilangkan hak dasar pekerja migran maupun tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan hak pekerja migran.
















