HUKUM ISLAM DAN PLURALISME MENURUT JOHN R. BOWEN

Authors

  • Mardiah STAI Darul Ulum kandangan

Keywords:

Hukum Islam, Pluralisme, John R. Bowen

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan pluralisme di Indonesia, berdasarkan perspektif John R. Bowen. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis interaksi antara hukum Islam dan pluralisme di Indonesia berdasarkan perspektif John R. Bowen. Data utama diambil dari buku Islam, Law, and Equality in Indonesia oleh Bowen, artikel ilmiah terbaru, serta dokumen hukum seperti undang-undang dan keputusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan pencarian literatur di database akademik seperti Google Scholar dan JSTOR menggunakan kata kunci terkait. Literatur yang relevan diseleksi dan diorganisasikan berdasarkan tema utama. Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi, yang mencakup pengkodean, pengembangan tema, dan sintesis data. Validasi temuan dilakukan melalui triangulasi untuk memastikan konsistensi dan keakuratan informasi. Hasil analisis bahwa John R. Bowen dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia telah menerapkan pluralisme dalam kehidupan sehari-hari, di mana hukum Islam dan hukum adat berinteraksi secara harmonis. Negara berperan penting dalam mengintegrasikan kedua sistem hukum ini ke dalam hukum formal, menciptakan formulasi hukum yang mencerminkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan sosial. Penelitian tentang pluralisme hukum, terutama dalam konteks antropologi hukum, penting untuk membahas bagaimana penelitian keagamaan dalam hukum Islam dapat lebih humanis dan relevan dengan dinamika masyarakat, serta mengatasi stagnasi dalam pemikiran hukum Islam.

Published

2024-03-30

How to Cite

Mardiah. (2024). HUKUM ISLAM DAN PLURALISME MENURUT JOHN R. BOWEN. Tajug: Jurnal Pemikiran Islam, Sosial, Dan Humaniora , 1(2), 18–25. Retrieved from https://journal.alshobar.or.id/index.php/tajug/article/view/237

Issue

Section

Articles